Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 15 Maret 2022 - 19:41 WIB

Puas Dengan Sidang Pledoi Secara Tatap Muka, Ustadz ZR Berharap Dibebaskan Dari Dakwaan

Jarilampung.com-Tulang Bawang :
Agenda sidang Pledoi hari Senin tanggal 14 Maret 2022, permintaan Kuasa Hukum Ustadz ZR, Andika Pratama, SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A, untuk menghadirkan terdakwa secara tatap muka dipersidangan dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan dihadirkannya terdakwa ZR secara langsung ditengah-tengah persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang (PN Tuba) itu tentunya membuat terdakwa merasa puas karena bisa mengungkapkan yang menurut terdakwa bahwa peristiwa yang menyeretnya ke jeruji besi itu tidak benar terjadi.

“Klien kami puas bisa mengungkapkan curahan hati dan menyangkal kejanggalan-kejanggalan yang tertuang dalam dakwaan JPU tersebut,”ungkap Andika Pratama SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A via WhatsApp, Selasa (15//03/2022).

Baca Juga :  Pemkab Lambar gandeng kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Karena, jelas Andika, terdakwa tidak pernah sama sekali mengetahui dan melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya.” Harapan klien kami semoga Majelis Hakim dan JPU bisa mencermati kembali dan bijaksana mengungkap fakta persidangan demi keadilan,”tuturnya.

Selain itu, Kuasa Hukum ZR dalam pledoinya juga memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat kiranya memberikan putusan yg menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.

“Membebaskan terdakwa ZR dari dakwaan dan tuntutan dan membebaskan terdakwa ZR dari tahanan serta memulihkan nama baik terdakwa,”ucap Andika.

Baca Juga :  PENGADAAN NASI KOTAK DAN SNACK KOTAK 2024 BAGIAN UMUM SETDAKAB DIDUGA DIKERJAKAN OLEH KABAG KESRA

Sidang pledoi yang dipimpin oleh, Hakim Ketua Majelis Dina Puspasari, SH,. MH,. juga hadir JPU Kejaksaan Negeri Tuba Ardi Herliansyah, SH itu ditutup oleh Kuasa Hukum dengan ungkapan mengutip pesan Baginda Muhammad SAW “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

Majelis Hakim Menutup Persidangan dan menentukan agenda sidang berikutnya yaitu Replik dari Jaksa Penuntut Umum hari Rabu tgl 16 Maret 2022. (*)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dalam Rangka Ops Antik, Polres Tulang Bawang Barat Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam

DAERAH

Ketua TP-PKK Lambar Menerima Penghargaan dari Gubernur Lampung

Bandar Lampung

Anggota DPRD Lampung Menanggapi Keluhan Penerima Manfaat dari 2 Dapur MBG di Ketibung

DAERAH

Sekda Lambar Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

DAERAH

Cegah Penyebaran DBD, Polsek Tulang Bawang Tengah Lakukan Fogging

DAERAH

Polisi Tanggapi Cepat Laporan Kekerasan Siswa di Ponpes Tubaba, Kapolres Turunkan Perwira

DAERAH

UPT Kemensos Centra Wiraguna Bandung, Tinjau Kondisi Kesehatan dan Ekonomi Keluarga Ponirin

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terima Kunjungan Kapolresta Bandar Lampung