Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 15 Maret 2022 - 19:41 WIB

Puas Dengan Sidang Pledoi Secara Tatap Muka, Ustadz ZR Berharap Dibebaskan Dari Dakwaan

Jarilampung.com-Tulang Bawang :
Agenda sidang Pledoi hari Senin tanggal 14 Maret 2022, permintaan Kuasa Hukum Ustadz ZR, Andika Pratama, SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A, untuk menghadirkan terdakwa secara tatap muka dipersidangan dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan dihadirkannya terdakwa ZR secara langsung ditengah-tengah persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang (PN Tuba) itu tentunya membuat terdakwa merasa puas karena bisa mengungkapkan yang menurut terdakwa bahwa peristiwa yang menyeretnya ke jeruji besi itu tidak benar terjadi.

“Klien kami puas bisa mengungkapkan curahan hati dan menyangkal kejanggalan-kejanggalan yang tertuang dalam dakwaan JPU tersebut,”ungkap Andika Pratama SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A via WhatsApp, Selasa (15//03/2022).

Baca Juga :  Kekuhan Diresmikan Bupati Lampung Barat Sebagai Sistem Peringatan Dini Berbasis Kearifan Lokal

Karena, jelas Andika, terdakwa tidak pernah sama sekali mengetahui dan melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya.” Harapan klien kami semoga Majelis Hakim dan JPU bisa mencermati kembali dan bijaksana mengungkap fakta persidangan demi keadilan,”tuturnya.

Selain itu, Kuasa Hukum ZR dalam pledoinya juga memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat kiranya memberikan putusan yg menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.

“Membebaskan terdakwa ZR dari dakwaan dan tuntutan dan membebaskan terdakwa ZR dari tahanan serta memulihkan nama baik terdakwa,”ucap Andika.

Baca Juga :  Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Sidang pledoi yang dipimpin oleh, Hakim Ketua Majelis Dina Puspasari, SH,. MH,. juga hadir JPU Kejaksaan Negeri Tuba Ardi Herliansyah, SH itu ditutup oleh Kuasa Hukum dengan ungkapan mengutip pesan Baginda Muhammad SAW “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

Majelis Hakim Menutup Persidangan dan menentukan agenda sidang berikutnya yaitu Replik dari Jaksa Penuntut Umum hari Rabu tgl 16 Maret 2022. (*)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TNI Sinergi Dengan Pemda Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Potensi Bencana

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin Pimpin Istighosah di Belalau: Momentum Syukur dan Perkuat Persatuan di HUT ke-35

Bandar Lampung

SMPN 17 Bandarlampung Sukses Gelar Pelepasan dan Penyerahan Peserta Didik Kelas 9

DAERAH

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

DAERAH

Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Tanamkan Jiwa Nasionalisme kepada Mahasiswa Baru Universitas Saburai

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Lampung

DAERAH

Polsek Dente Teladas Tangkap Seorang Pemuda Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur