Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 23 Maret 2022 - 17:47 WIB

Bandar Narkotika di Unit 2 Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.05 WIB, di Jalan Simpang 5, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial SA als IT (42), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas Bersama Perangkat Kelurahan, Babinsa Serda Wahab Laksanakan Komsos

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dan dua unit handphone (Oppo warna putih dan Nokia warna biru).

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Simpang 5, Unit 2, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  SMSI Kab Tubaba Menggelar Rakor Pembahasaan Program Kerja 2022

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polres Tubaba Tetap Buka Layanan di Hari Libur

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda APBD TA 2024 ke DPRD

DAERAH

Babinsa Joyosuran Bersama Linmas Laksanakan Pengecekan PTM di SDN Kusumodilagan

DAERAH

Kunjungi Stan Tubaba, Firsada Apresiasi Kerajinan Lokal di INACRAFT 2025

DAERAH

Bupati Parosil Dorong MUI Berperan Aktif Dukung Program Pemerintah

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Ajak Prajurit Kodim Wonogiri Belajar Dari Filosofi Jam Dinding

DAERAH

Tahap Kedua Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah