Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 23 Maret 2022 - 17:47 WIB

Bandar Narkotika di Unit 2 Ditangkap Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.05 WIB, di Jalan Simpang 5, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami tersebut berinisial SA als IT (42), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (23/03/2022).

Baca Juga :  Tidak Mendaftarkan Karyawan Sebagai Peserta BPJS, Pemilik CV. Pagar Gunung Terancam Pidana

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petuganya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dan dua unit handphone (Oppo warna putih dan Nokia warna biru).

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Simpang 5, Unit 2, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri,” papar AKP Anton.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Penyelamatan BMD, BKAD Hadirkan Kajari dan Kasat Intel Polres Tubaba

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunjungan Kerja Kapolres Tulang Bawang Barat Ke Polsek Gunung Agung

DAERAH

Kepala Desa Pampang Tangguk Jaya Berikan THR Kepada Seluruh Warga Desanya

DAERAH

Bersama Staf Kelurahan Dan Tim Saberling Babinsa Sumber Laksanakan Kerja Bakti di Bantaran Sungai Gajah Putih

DAERAH

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Tumijajar, Polres Tubaba Dukung Ketahanan Pangan Nasional

DAERAH

11 Bulan Tak Digajih, Buruh PT. San Xiong Steel Akhirnya Dapat Kepastian Usai Bupati Egi Turun Tangan

DAERAH

Dinsos Dan Pengurus DPD JPKP Kab Tubaba Berikan Bantuan kursi Roda kepada Yuliana

DAERAH

Penerapan Prokes Menyisir Terminal Tirtonadi Solo, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Hadiri Peresmian Rumah Inovatif dan Kreatif UMKM serta Dialog Dengan Menteri BUMN RI dan Wakil Ketua MPR RI