Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:24 WIB

Polres kab Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkotika di Menggala Kota

Jarilampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (15/07/2021), pukul 14.30 WIB, di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Adapun identitas dari bandar narkotika tersebut berinisial PR (32), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Atas Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (18/07/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru.

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Pimpin Tradisi Korp Raport Pindah Satuan Dua Personel Bintara

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di belakang sebuah rumah yang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Bupati Egi Salurkan Bantuan ATENSI dari Kemensos RI kepada 102 PPKS di Kecamatan Natar

“Anggota kami langsung menuju ke lokasi dan disana ditemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dandim 0728/Wonogiri Serahakan Langsung BLT Minyak Goreng Kepada Pedagang

DAERAH

Warga Kecamatan Balik Bukit Terharu Setelah Terima Motor Hadiah Jalan Sehat

DAERAH

Kolonel Inf Achirudin : Kampung Pancasila Sebagai Benteng Masuknya Paham Intoleran

DAERAH

Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Surat Tugas Plt Bupati OKI kepada Dja’far Shodiq

DAERAH

Polres Tubaba Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DAERAH

FKPPI 11.35 Surakarta Kembali Berkiprah Dalam Kegiatan KBD Tahap VII Di Kota Solo

DAERAH

Masyarakat Minta BPN Penataan Kembali Hak Kepemilikan Tanah Secara Resmi

Advetorial

Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan MoU Program Pembentukan Perda Tahun 2022