Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Dua Pemuda

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap dua orang Pemuda miliki narkoba jenis Extacy di sebuah di jalan poros tiyuh Penumangan baru Kec. Tulang bawang tengah Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial PS (19) pria asal Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab.Tulang Bawang Barat dan AAD (18) pria asal Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Kamis (16/01/2025).

Baca Juga :  Desa Karang Waringin di Kec Tanjung Raja, Kab Lampura Merayakan hari jadinya ke-51

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna kuning diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk bull, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17K warna biru, 1 (satu) 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER MX warna hitam Lis putih berikut kunci kontak, 2 (dua) bilah senjata tajam.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas dan RT Salurkan Paket Obat Untuk Warga Yang Isoman

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di jalan poros Tiyuh Penumangan baru Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku PS dan AAD dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. *(A)

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

WALHI Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Melakukan Pemeriksaan Terhadap Pemilik CV. Pagar Gunung

Bandar Lampung

Cegah Penyakit Diabetes, Kodim 0410/KBL Bersama Lions Club Ajak Warga Senam Bersama

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara Bendera Hardiknas Tahun 2023

DAERAH

Sertu Purwanto Pimpin Patroli Protekes Di Pasar Jatiroto

DAERAH

Mengenal BAMBANG SATRIA Artis Dangdut / Tarling asal Subang

DAERAH

Pemkab Tubaba Gelar Sertijab Sekda

DAERAH

Ini Yang dilakukan Babinsa Koramil 14/Jatisrono Saat Malam Minggu

DAERAH

Saikuddin Terharu Atas Kemenangannya Menjadi Kepala Tiyuh Terpilih