Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 14 September 2026 - 19:49 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Seorang Pelaku Diamankan

Tubaba: jarilampung.com—– Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah Counter HP yang berada di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pelaku di ringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi dengan dilakukan tindakan keras terukur karena berusaha melawan petugas.

Diketahui pelaku berinisial DAS (27) Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 2 Unit Handphone, 2 Unit SPM dan Uang Tunai Rp. 350.000 di salah satu Counter yang ada di Tiyuh Daya Asri.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan Kasus dan penangkapan pelaku tersebut.

Baca Juga :  Borong Penghargaan Nasional, Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4, Bupati Egi Dinobatkan Pembina Terbaik

“Memang benar anggota kami Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Jumat Tanggal 11 September 2026 kemarin, terhadap pelaku anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki korban karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan,” ucapnya. Senin (14/09/2026)

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian, bermula saat korban sekira Pukul 00.30 Wib, mendapati pintu counter HP milik mertuanya telah terbuka, kemudian korban memeriksanya dan mendapati 2 Unit HP, 2 Unit SPM dan Uang Tunai Rp. 350.000 telah raib.

“Selanjutnya keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.”ungkap Akp Juherdi

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, TNI-Polri di Provinsi Lampung Laksanakan Olahraga Bersama

Kasat Reskrim menambahkan pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku.

Lalu Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi langsung menuju kelokasi yang dimaksud dan hendak melakukan penangkapan, akan tetapi pelaku berusaha melawan sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur yang akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan, selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapat pengobatan.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkas Kasatreskrim. (*)

Berita ini 1 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sepransyah Kepala Tiyuh Lesung Bakti Terpilih Resmi Telah di Lantik

TUBABA

Polisi Tangkap 2 Pemuda Terduga Pemakai Sabu di Tiyuh Mekar Asri Tubaba

Bandar Lampung

Dukung Pembangunan Di Wilayah, Plh Danramil 410-06/Kedaton Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan

Bandar Lampung

Penutupan Woodball Gubernur Cup 2023, Dandim 0410/KBL : Kobarkan Tekad, Raih Prestasi Yang Terbaik Untuk Bangsa

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Warga Kelurahan Sepang Jaya

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

DAERAH

Koordinator Lintas Organisasi Pers Tubaba ajak seluruh Wartawan tetap Solid

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Lakukan Terobosan Gerilya Vaksin Lansia