Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:48 WIB

Tidak Dapat Serahkan Bukti yang Diminta Hakim, PT HIM Diujung Tanduk?

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) – :
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali menggelar sidang gugatan HGU PT HIM oleh Ahli waris 5 (lima) Keturunan Bandar Dewa, Kamis (28/10/2021).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH dengan agenda Penyampaian bukti pihak dari para pihak itu berjalan lancar.

Tampak hadir masing-masing tim kuasa hukum dari pihak 5 Keturunan Bandardewa selaku penggugat, kemudian Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT. HIM).

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka kali ini, semua pihak telah menyerahkan berkas pembuktian, kecuali tergugat II intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak menyerahkan bukti-bukti.
Selanjutnya, kepada majelis hakim, pihak PT. HIM berujar akan menyampaikan berkasnya dalam sidang penyampaian bukti berikutnya pada tanggal 4 November 2021, pekan depan.

Dalam kesempatan tersebut ketua majelis Hakim Yarwan SH MH menanyakan dan telah dijawab oleh para pihak tentang saksi, yakni pihak penggugat menyatakan akan mengajukan saksi, pihak tergugat I dan tergugat II tidak mengajukan saksi, sedangkan pihak tergugat II intervensi akan mengajukan saksi.

Baca Juga :  Jum'at Barokah, Sat Samapta Polrestabes Medan Berbagi Sembako Kepada Yang Membutuhkan

Diinisiasi ketua majelis hakim, Sidang saksi pun langsung diagendakan secara bersama, dan akan dimulai pada Minggu ke dua Bulan November 2021.

Ditemui pasca sidang, Ketua lapangan Tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH mengatakan bahwa secara umum pihaknya dapat mengikuti dan memenuhi agenda sidang dengan baik.

“Pembuktian para penggugat berjalan dengan lancar, total bukti yang kita ajukan ada 47 bukti surat. Ada beberapa yang masih kami pending, diantaranya bukti surat penetapan ahli waris yang akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya, kurang lebih berjumlah 12 bukti surat tambahan,” kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Baca Juga :  Ketua SMSI Lampung Diskusi Produk Jurnalistik

Sementara itu, ditempat yang sama, para Tim kuasa hukum tergugat I, Tergugat II dan tergugat II Intervensi tidak satupun yang berkenan buka suara kepada awak media.
Setelah ketua majelis hakim Yarwan SH MH mengetuk palu mengakhiri Sidang, ketiga Tim pengacara tergugat tersebut bergegas keluar dari ruang persidangan sambil bungkam seribu bahasa.

Terpisah, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan harapannya bahwa dengan telah disampaikannya dokumen-dokumen oleh kuasa hukum penggugat secara lengkap pada persidangan, akan membuka misteri yang selama ini tertutup rapat oleh tergugat II Intervensi.

“Semoga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan tadi secara lengkap, akan membuka tabir yang selama ini ditutup rapat oleh PT HIM. Baik menyangkut proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 maupun batas-batas HGU PT HIM yang sebenarnya di lapangan”.tutur Sobrie. (*)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Resmikan Rumah Dinas Jabatan Dandim 0410/Kota Bandar Lampung

DAERAH

SMSI Kab Tubaba Menggelar Rakor Pembahasaan Program Kerja 2022

DAERAH

Penyerahan SK Kepengurusan DPC LSM TRINUSA Tubaba dan Tuba

Bandar Lampung

Sinergritas yang baik ciptakan herd imunnity yang kuat bagi kaum Lansia

DAERAH

Tanggap Bencana Alam, Danramil 04/Jebres Gelar Apel Gabungan Dilanjutkan Perempelan Pohon Besar

Bandar Lampung

Nama Wan Jamaluddin Muncul Sebagai Calon Ketua NU di Konferwil PWNU Lampung

DAERAH

Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda motor Ditangkap Polisi

DAERAH

Pemkab Lambar Salurkan Bantuan Sembako Kepada Ratusan Lansia Kecamatan Sekincau