Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:48 WIB

Tidak Dapat Serahkan Bukti yang Diminta Hakim, PT HIM Diujung Tanduk?

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) – :
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali menggelar sidang gugatan HGU PT HIM oleh Ahli waris 5 (lima) Keturunan Bandar Dewa, Kamis (28/10/2021).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH dengan agenda Penyampaian bukti pihak dari para pihak itu berjalan lancar.

Tampak hadir masing-masing tim kuasa hukum dari pihak 5 Keturunan Bandardewa selaku penggugat, kemudian Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT. HIM).

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka kali ini, semua pihak telah menyerahkan berkas pembuktian, kecuali tergugat II intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak menyerahkan bukti-bukti.
Selanjutnya, kepada majelis hakim, pihak PT. HIM berujar akan menyampaikan berkasnya dalam sidang penyampaian bukti berikutnya pada tanggal 4 November 2021, pekan depan.

Dalam kesempatan tersebut ketua majelis Hakim Yarwan SH MH menanyakan dan telah dijawab oleh para pihak tentang saksi, yakni pihak penggugat menyatakan akan mengajukan saksi, pihak tergugat I dan tergugat II tidak mengajukan saksi, sedangkan pihak tergugat II intervensi akan mengajukan saksi.

Baca Juga :  Program PTSL Desa Pemanggilan Diduga Bahan Bancakan Kades, BPD, Kadus dan RT

Diinisiasi ketua majelis hakim, Sidang saksi pun langsung diagendakan secara bersama, dan akan dimulai pada Minggu ke dua Bulan November 2021.

Ditemui pasca sidang, Ketua lapangan Tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH mengatakan bahwa secara umum pihaknya dapat mengikuti dan memenuhi agenda sidang dengan baik.

“Pembuktian para penggugat berjalan dengan lancar, total bukti yang kita ajukan ada 47 bukti surat. Ada beberapa yang masih kami pending, diantaranya bukti surat penetapan ahli waris yang akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya, kurang lebih berjumlah 12 bukti surat tambahan,” kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Baca Juga :  Puncak HUT Lampura ke 76, Pemkab Lampura galakkan hidup sehat

Sementara itu, ditempat yang sama, para Tim kuasa hukum tergugat I, Tergugat II dan tergugat II Intervensi tidak satupun yang berkenan buka suara kepada awak media.
Setelah ketua majelis hakim Yarwan SH MH mengetuk palu mengakhiri Sidang, ketiga Tim pengacara tergugat tersebut bergegas keluar dari ruang persidangan sambil bungkam seribu bahasa.

Terpisah, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan harapannya bahwa dengan telah disampaikannya dokumen-dokumen oleh kuasa hukum penggugat secara lengkap pada persidangan, akan membuka misteri yang selama ini tertutup rapat oleh tergugat II Intervensi.

“Semoga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan tadi secara lengkap, akan membuka tabir yang selama ini ditutup rapat oleh PT HIM. Baik menyangkut proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 maupun batas-batas HGU PT HIM yang sebenarnya di lapangan”.tutur Sobrie. (*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puan Ajak Kartini Muda Bantu Majukan Indonesia

DAERAH

Wabub Lampura Kunker ke Enam Kelurahan di Kecamatan Kota Bumi

DAERAH

Polres Tubaba Periksa Handphone Anggota untuk Cegah Judi Online, Tindak Lanjut Arahan Kapolri

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Musrenbang RKPD Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung

Sebatangkara !! Empat Tahun Tinggal Di Kandang Kambing, Babinsa : Mudah-mudahan Ada Dermawan Yang Bantu Pak Suwito

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Pembinaan Jaring Mitra Karib TW I TA 2023

Bandar Lampung

Saksi: Terdapat Pengubahan Luas Lahan di Areal HGU Sertifikat No 16 Setelah di PTUN-kan

DAERAH

Tim Kemendagri Ke Kota Makassar, Monev dan Asistensi Realisasi APBD, Penganggaran Penanganan Inflasi Daerah