Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:48 WIB

Tidak Dapat Serahkan Bukti yang Diminta Hakim, PT HIM Diujung Tanduk?

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) – :
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung kembali menggelar sidang gugatan HGU PT HIM oleh Ahli waris 5 (lima) Keturunan Bandar Dewa, Kamis (28/10/2021).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH dengan agenda Penyampaian bukti pihak dari para pihak itu berjalan lancar.

Tampak hadir masing-masing tim kuasa hukum dari pihak 5 Keturunan Bandardewa selaku penggugat, kemudian Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT. HIM).

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka kali ini, semua pihak telah menyerahkan berkas pembuktian, kecuali tergugat II intervensi (PT HIM) yang samasekali tidak menyerahkan bukti-bukti.
Selanjutnya, kepada majelis hakim, pihak PT. HIM berujar akan menyampaikan berkasnya dalam sidang penyampaian bukti berikutnya pada tanggal 4 November 2021, pekan depan.

Dalam kesempatan tersebut ketua majelis Hakim Yarwan SH MH menanyakan dan telah dijawab oleh para pihak tentang saksi, yakni pihak penggugat menyatakan akan mengajukan saksi, pihak tergugat I dan tergugat II tidak mengajukan saksi, sedangkan pihak tergugat II intervensi akan mengajukan saksi.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Komandan Kodim 0735/Surakarta di Koramil 02/Banjarsari

Diinisiasi ketua majelis hakim, Sidang saksi pun langsung diagendakan secara bersama, dan akan dimulai pada Minggu ke dua Bulan November 2021.

Ditemui pasca sidang, Ketua lapangan Tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH mengatakan bahwa secara umum pihaknya dapat mengikuti dan memenuhi agenda sidang dengan baik.

“Pembuktian para penggugat berjalan dengan lancar, total bukti yang kita ajukan ada 47 bukti surat. Ada beberapa yang masih kami pending, diantaranya bukti surat penetapan ahli waris yang akan kami sampaikan di persidangan selanjutnya, kurang lebih berjumlah 12 bukti surat tambahan,” kata Advokat dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Baca Juga :  DPD KAMPUD OKU Timur Kirim Aduan Dugaan Korupsi Belanja Hibah BPKAD Ke Kejari Setempat

Sementara itu, ditempat yang sama, para Tim kuasa hukum tergugat I, Tergugat II dan tergugat II Intervensi tidak satupun yang berkenan buka suara kepada awak media.
Setelah ketua majelis hakim Yarwan SH MH mengetuk palu mengakhiri Sidang, ketiga Tim pengacara tergugat tersebut bergegas keluar dari ruang persidangan sambil bungkam seribu bahasa.

Terpisah, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menyampaikan harapannya bahwa dengan telah disampaikannya dokumen-dokumen oleh kuasa hukum penggugat secara lengkap pada persidangan, akan membuka misteri yang selama ini tertutup rapat oleh tergugat II Intervensi.

“Semoga dengan penyerahan dokumen-dokumen yang telah disampaikan tadi secara lengkap, akan membuka tabir yang selama ini ditutup rapat oleh PT HIM. Baik menyangkut proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 maupun batas-batas HGU PT HIM yang sebenarnya di lapangan”.tutur Sobrie. (*)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Bacakan Pidato Mendikbudristek Peringati Hardiknas 2024

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Kampanye Kreatif dan Werving Sepanjang TA 2022 di SMAN 2 Bandarlampung

Bandar Lampung

Pemilu 2024, Senjata Demokrasi yang Menyangsikan

Bandar Lampung

Cegah Penyalah Gunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja, Danramil 410-01/Panjang Bina Fisik Remaja di Kecamatan Panjang

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Yang Bawa Narkotika ke Terminal Menggala

DAERAH

Peserta Calon Tamtama Polri TA. 2023 Tanda Tangan Fakta Integritas di Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

PT Bening Net Tubaba Tanggapi Keluhan Konsumen

DAERAH

Dilahan 3 Ha, Danrem 074/Warastratama Panen Raya Kacang Sacha Inchi Bersama Forkopimda Kabupaten Wonogiri