Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 2 Maret 2026 - 17:09 WIB

Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tubaba Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

Tubaba: jarilampung.com—— Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Amankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucapnya. Senin (02/03/26).

Baca Juga :  Puncak Event Nusantara Festival Sekala Bekhak ke -9 Tahun 2023

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Imbuh Ujar AKP Juherdi.

Mendapatkan laporan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 Jam tersangka berhasil di amankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Cek Kesiapan Personel di Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Nataru

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni, kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel power RRU 3×25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil,” jelasnya .

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim. ( *)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menyerahkan Bahan Pokok Pangan Kepada Masyarakat

DAERAH

Pererat Tali Silaturrahmi, Babinsa Keprabon Gelar Komsos Dengan Anggota Linmas

DAERAH

Kembali Raih Penghargaan : Lampung Selatan Pertahankan Predikat KLA Nindya 2025, Bukti Konsisten Kabupaten Ramah Anak

DAERAH

Kunker FPII Pererat Kemitraan Pers dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara

DAERAH

Jumat Curhat`, cara Kapolres Tubaba Dengar keluh kesah Masyarakat

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Ikuti Kegiatan Safari Ramadhan di Masjid Baiturahman

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Tuba Tengah Mengimbau Pemilik Apotik Tidak Jual Obat Yang Ditarik Izin Peredaran oleh BPOM