Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 2 Maret 2026 - 17:09 WIB

Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tubaba Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

Tubaba: jarilampung.com—— Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Amankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucapnya. Senin (02/03/26).

Baca Juga :  Polres Tubaba Laksanakan Binrohtal Agar Tercipta Karakter Anggota Polres Lebih Humanis

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Imbuh Ujar AKP Juherdi.

Mendapatkan laporan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 Jam tersangka berhasil di amankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.

Baca Juga :  Pelantikan Aparatur Tiyuh Penumangan Baru

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni, kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel power RRU 3×25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil,” jelasnya .

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim. ( *)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sekda Lampung Barat Tinjau Kesiapan Peresmian Pasar Tematik Wisata Jelajah Danau Ranau

Bandar Lampung

Komunitas Biker dan Pemerintah Bersinergi, Gubernur Ungkap Penguatan Ekonomi Lampung

DAERAH

Kasat Res Narkoba Polres Tubaba Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

DAERAH

9.3 Juta KPM Penerima BLT Minyak Goreng Sudah Terealisasi

DAERAH

Kawasan Rumah Makan Menjadi Sasaran Penerapan Prokes Oleh Babinsa Kelurahan Punggawan

DAERAH

Pj Bupati Nukman Imbau Masyarakat Lambar Jangan Rusak Tradisi Budaya Nenek Moyang

DAERAH

Henry Yosodiningrat Soroti Belum Ditahannya Febri Adriansyah: “Ada Kejanggalan yang Harus Dijelaskan”

DAERAH

Pelepasan Kontingen PWI Menuju Kota Malang Jawa Timur Oleh Wabup Lambar