Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 2 Maret 2026 - 17:09 WIB

Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tubaba Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

Tubaba: jarilampung.com—— Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Amankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucapnya. Senin (02/03/26).

Baca Juga :  Bersama Satgas Covid-19, Serda Toto Susilo Imbau Masyarakat Pengguna Jalan Taati Prokes 5M

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Imbuh Ujar AKP Juherdi.

Mendapatkan laporan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 Jam tersangka berhasil di amankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menghadiri Pengukuhan PWRI di Tingkat Kecamatan

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni, kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel power RRU 3×25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil,” jelasnya .

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim. ( *)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke Sekretariat DPP For-WIN

DAERAH

Rakernas Ormas MKGR 2025, Erwin Eka Siap Dukung dan Amankan DPP Golkar Dibawah Komando Bahlil Lahadalia

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT ke 32

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba dan Ditlantas Polda Lampung Melakukan Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan

DAERAH

Polres Lampung Tengah Diminta Usut Dugaan Korupsi BUMK dan Pengelolaan Aset Desa Onoharjo

DAERAH

Rangkaian Hut RI Ditutup, Wakil Bupati Lampung Barat Ajak Warga Jaga Api Kemerdekaan

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

DAERAH

Lampung Selatan Raih Penghargaan Dari Gubernur, Penyelesaian 100 Persen Tindak Lanjut Pengawasan