Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 2 Maret 2026 - 17:09 WIB

Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tubaba Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

Tubaba: jarilampung.com—— Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Amankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucapnya. Senin (02/03/26).

Baca Juga :  Herman H.N Lepas 34 Kontingen Jamnas American Jeep ke-11

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Imbuh Ujar AKP Juherdi.

Mendapatkan laporan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 Jam tersangka berhasil di amankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.

Baca Juga :  Koramil 410-04/TKT Pantau Kegiatan Program MBG

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni, kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel power RRU 3×25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil,” jelasnya .

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim. ( *)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Bagus Dicky Saputro Content Creator Asal Temanggung

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Dengarkan Langsung Curhatan Warga di Kampung Tri Makmur Jaya

DAERAH

Polres Tubaba Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Polisi Gadungan

DAERAH

Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Amankan Dua Pelaku Curat di Kecamatan Tulang Bawang Tengah

Bandar Lampung

Kunjungi Anak Stunting, Babinsa Koramil Kedaton Beri Pesan Inspiratif Bagi Orang Tua

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melakukan Pengecekan Fisik Kendaraan Dinas

DAERAH

Nukman Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator