Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 2 Maret 2026 - 17:09 WIB

Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tubaba Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

Tubaba: jarilampung.com—— Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil Amankan Pelaku Pencuri Kabel Tower Telkomsel di kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Hari Sabtu Tanggal 28 Februari 2026.

Adapun identitas tersangka berinisial AF (29) Warga Desa terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni.

“Tersangka kita tangkap karena telah melakukan pencurian kabel power RRU 3 tarikan x 25 meter di Tower TBG site MGA276_Marga Kencana 2 yang beralamat di Jl. Ratu Pengadilan Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ucapnya. Senin (02/03/26).

Baca Juga :  Dua Pimpinan Organisasi Pers AWI dan PPDI Akan Menggelar Aksi Damai di Pemkab Tuba

Atas kejadian tersebut PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 6.350.000 (Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Imbuh Ujar AKP Juherdi.

Mendapatkan laporan kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dalam waktu kurang dari 1×24 Jam tersangka berhasil di amankan saat sedang melancarkan aksinya di TKP.

Baca Juga :  AWI Tuba Sambut Baik Kunsil Tim Kesbangpol, Begini Kata Kabid dan Kasubid Ormas

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan kabel tower yang berada di kelurahan Daya Murni, kemudian Tersangka kita bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti Kabel power RRU 3×25 Meter, 1 Gulung Tambang, 1 Buah Tang Besi (alat pemotong), 2 Buah Gunting, 1 buah pipa, 1 pasang sarung tangan dan 1 tas ransel kecil,” jelasnya .

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkas Kasat Reskrim. ( *)

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Gelar Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan

DAERAH

Bupati Novriwan Luncurkan Program TUBABA Q Sehat : Langkah Nyata Wujudkan Kesehatan Masyarakat Tubaba

Bandar Lampung

Hanan A. Rozak Mendaftar Calon Gubernur Lampung dari Partai PAN

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Bedah Rumah Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

DAERAH

Bersama Warga, Anggota Koramil 16/Jatiroto Gotong-Royong Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Pemkab Lambar Persiapkan Calon Paskibraka Untuk Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke -79

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Selokan Air

DAERAH

Pemilihan kepala Tiyuh Bujung Dewa Dimenangkan Oleh Sapri